Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Pengendalian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
