Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Analisa dan Evaluasi;
b. Subbagian Pengendalian Anggaran; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
