Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisa dan evaluasi dokumen perencanaan di lingkungan Kemhan; b. pengendalian, pemantauan, analisa serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda