Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisa dan evaluasi dokumen perencanaan di lingkungan Kemhan;
b. pengendalian, pemantauan, analisa serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
