Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka menengah serta pengarusutamaan gender di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
