Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka menengah serta pengarusutamaan gender di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda