Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Strategis;
b. Subbagian Perencanaan Kerja; dan
c. Subbagian Anggaran.
Koreksi Anda
