Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka menengah di lingkungan Kemhan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka pendek di lingkungan Kemhan; dan
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
