Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
