Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kemhan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Sarana Pertahanan;
h. Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
k. Staf Ahli Bidang Politik;
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial;
n. Staf Ahli Bidang Keamanan;
o. Pusat Kelaikan;
p. Pusat Rehabilitasi;
q. Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan;
dan
r. Pusat Pengelolaan Kawasan.
Koreksi Anda
