Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kemhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemhan; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemhan; e. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; f. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; h. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber; i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda