Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
