Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksudkan dengan: 1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 3. Pertahanan Militer adalah pertahanan yang bertumpu pada TNI sebagai komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung melalui mobilisasi yang dipersiapkan dan diorganisir untuk menghadapi ancaman militer. 4. Pertahanan Nirmiliter adalah peran serta kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan dalam menghadapi ancaman yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan ancaman yang berdimensi legislasi. 5. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut dan UO TNI Angkatan Udara. 6. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah Aparatur Sipil Negara dan Prajurit TNI yang ditugaskan di Kemhan. 7. Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut ASN Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut dan UO TNI Angkatan Udara. 8. INDONESIA Peace and Security Center yang selanjutnya disingkat IPSC adalah fasilitas pelatihan dan perkantoran institusi keamanan berbagai kementerian/lembaga baik sipil maupun militer. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda