Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e terdiri atas:
a. pemberian akses;
b. pendistribusian; dan
c. pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Walidata Pertahanan melalui Portal Satu Data Pertahanan dan Portal Satu Data INDONESIA.
(3) Penyerbarluasan Data yang dilaksanakan oleh Walidata Pertahanan melalui Portal Satu Data Pertahanan dengan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat.
(4) Data yang disebarluaskan pada Portal Satu Data Pertahanan dan Portal Satu Data INDONESIA diakses tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
