Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan sistem Satu Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dalam bentuk pengamanan dari ancaman maupun gangguan non-fisik terhadap sistem Satu Data Pertahanan.
(2) Pengamanan sistem Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengaman Data Pertahanan.
(3) Sistem Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilaksanakan pengujian keamanan oleh pihak internal sebelum diluncurkan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan pada sistem Satu Data Pertahanan perlu dilaksanakan kembali pengujian keamanan oleh pihak internal.
(5) Pengamanan sistem Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
