Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan kegiatan memeriksa Data dan daftar prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata Pertahanan.
(3) Dalam hal Data dan daftar prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan belum sesuai dengan prinsip Satu Data
INDONESIA, Walidata Pertahanan mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan.
(4) Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
