Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c diusulkan bersama oleh Walidata Pertahanan melalui Forum Satu Data Pertahanan.
(2) Rencana aksi Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana aksi Satu Data INDONESIA.
(3) Rencana aksi Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana program dan kegiatan yang mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Pertahanan;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data Pertahanan;
d. kegiatan terkait pemeriksaan Data Pertahanan;
e. kegiatan terkait pengamanan Sistem Satu Data Pertahanan;
f. kegiatan terkait penyebarluasan Data Pertahanan;
dan/atau
g. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Pertahanan.
(4) Rencana aksi Satu Data Pertahanan Rencana aksi Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam Forum Satu Data Pertahanan dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
