Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data Pertahanan yang dijadikan Data Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b disepakati melalui Forum Satu Data Pertahanan. (2) Data Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Walidata Pertahanan untuk menjadi Data Prioritas kepada Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat. (3) Data Prioritas Pertahanan yang dapat diusulkan oleh Walidata Pertahanan untuk menjadi Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak.
Koreksi Anda