Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Satu Data Pertahanan terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; d. pengamanan sistem Satu Data; dan e. penyebarluasan Data.
Koreksi Anda