Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi dilakukan dengan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan Satu Data Pertahanan. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Pertahanan dengan penyampaian: a. informasi dan Data; b. usul pertimbangan; dan c. saran dan evaluasi.
Koreksi Anda