Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdiri dari: a. Klasifikasi Data Terbuka; b. Klasifikasi Data Terbatas; dan c. Klasifikasi Data Rahasia (2) Klasifikasi Data Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Klasifikasi Data yang diperbolehkan untuk diketahui publik (3) Klasifikasi Data Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Data yang hanya dapat diakses oleh kementerian/lembaga yang diberikan akses oleh Walidata Pertahanan. (4) Klasifikasi Data Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Data yang hanya dapat diakses oleh pejabat berwenang di Kemhan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan.
Koreksi Anda