Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan akses Data dilakukan dengan kegiatan penyebarluasan Data secara terbatas berdasarkan Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d. (2) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Walidata Pertahanan; dan b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk Pengguna Data Pertahanan. (3) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengarah, berdasarkan: a. usulan yang diajukan oleh Produsen Data Pertahanan, Pengolah Data Pertahanan, dan Walidata Pertahanan yang telah dibahas bersama Forum Satu Data Pertahanan dan hasilnya disampaikan kepada Menteri; dan/atau b. Data tertentu yang diusulkan untuk dibatasi termasuk dalam klasifikasi informasi publik yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda