Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Pertahanan.
(2) Materi komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Satu Data Pertahanan yang terdiri dari daftar Data Pertahanan dan Data Prioritas Pertahanan yang telah disepakati.
(3) Forum Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. identifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
b. identifikasi daftar Data Pertahanan yang dijadikan Data Prioritas Pertahanan;
c. penyusunan rencana aksi Satu Data Pertahanan;
d. koordinasi Satuan Kerja yang unit kerjanya melaksanakan tugas Pengolah Data Pertahanan untuk Kode Referensi dan Data Induk;
e. pembatasan akses Data; dan
f. penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Pertahanan.
(4) Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi, khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data Pertahanan meminta arahan kepada Menteri.
(6) Ketentuan mengenai bagan Forum Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
