Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri dari:
a. Walidata Pertahanan;
b. Produsen Data Pertahanan;
c. Pengolah Data Pertahanan; dan
d. Pengaman sistem Data Pertahanan.
(2) Forum Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pengarah.
Koreksi Anda
