Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri dari: a. Walidata Pertahanan; b. Produsen Data Pertahanan; c. Pengolah Data Pertahanan; dan d. Pengaman sistem Data Pertahanan. (2) Forum Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pengarah.
Koreksi Anda