Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaman sistem Data Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi tata kelola, kerja sama, operasi, dan jaminan keamanan pertahanan siber. (2) Pengaman sistem Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pengamanan terhadap sistem Satu Data Pertahanan yang memperhatikan aspek kerahasiaan, integritas dan ketersediaan; b. melakukan monitoring, analisis, pengujian, dan pelaporan keamanan sistem Satu Data Pertahanan; dan c. merespon ancaman dan serangan siber terhadap sistem Satu Data Pertahanan.
Koreksi Anda