Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaman sistem Data Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi tata kelola, kerja sama, operasi, dan jaminan keamanan pertahanan siber.
(2) Pengaman sistem Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pengamanan terhadap sistem Satu Data Pertahanan yang memperhatikan aspek kerahasiaan, integritas dan ketersediaan;
b. melakukan monitoring, analisis, pengujian, dan pelaporan keamanan sistem Satu Data Pertahanan;
dan
c. merespon ancaman dan serangan siber terhadap sistem Satu Data Pertahanan.
Koreksi Anda
