Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolah Data Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilaksanakan oleh satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola Data dan informasi di Markas Besar Angkatan.
(2) Pengolah Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendistribusikan Data Pertahanan kepada satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola Data dan informasi di Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(3) Satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola Data dan informasi di Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan distribusi Data Pertahanan kepada Walidata Pertahanan.
Koreksi Anda
