Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan oleh:
a. bagian yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola Data dan informasi Kemhan; dan
b. satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola Data dan informasi di Markas Besar TNI.
(2) Produsen Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Walidata Pertahanan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata Pertahanan.
Koreksi Anda
