Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan oleh: a. bagian yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola Data dan informasi Kemhan; dan b. satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola Data dan informasi di Markas Besar TNI. (2) Produsen Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Walidata Pertahanan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata Pertahanan.
Koreksi Anda