Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola Data dan informasi Kemhan. (2) Walidata Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. merencanakan penyelenggaraan Satu Data Pertahanan; b. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; c. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Pertahanan; dan d. membantu Pembina Data Tingkat Pusat dalam membina Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan.
Koreksi Anda