Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kemhan.
(2) Jabatan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Pertahanan;
b. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Pertahanan;
c. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan pelaksanaan Satu Data Pertahanan; dan
d. menyusun dan menyampaikan pelaporan penyelenggaraan Satu Data Pertahanan kepada Menteri.
Koreksi Anda
