Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun yang selanjutnya disingkat BOP3 adalah sejumlah dana yang berdasarkan
Keputusan Menteri Pertahanan, diambil dari hasil pengembangan Iuran Dana Pensiun, digunakan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pembayaran pensiun Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. PT ASABRI (Persero) adalah perusahaan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 1971 yang beberapa kali telah dilakukan perubahan terakhir berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) ASABRI menjadi Perusahaan (Persero).
3. Rencana Kegiatan Anggaran Pensiun PT ASABRI (Persero) selanjutnya disebut RKA Pensiun adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan PT ASABRI (Persero) untuk melaksanakan penyelenggaraan pembayaran pensiun dalam satu tahun anggaran yang disahkan oleh Menteri.
4. Hasil Pengembangan Iuran Dana Pensiun adalah hasil pengelolaan Iuran Dana Pensiun.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.