Pasal I
Ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sebagai berikut :
(2) Dana Kehormatan bagi Veteran Republik INDONESIA yang memiliki Petikan Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang diterbitkan sesudah tanggal 1 Januari 2008, diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak ditetapkannya Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, sebagaimana tercantum dalam Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
(3) Apabila Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meninggal dunia setelah Januari 2008 dan yang bersangkutan belum pernah menerima Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA, Dana Kehormatan Veteran diberikan terhitung mulai Januari 2008 sampai dengan Veteran tersebut meninggal dunia dan diterimakan kepada ahli warisnya.
(4) Apabila Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meninggal dunia sebelum menerima Dana Kehormatan Veteran, Dana Kehormatan Veteran diberikan sampai dengan Veteran tersebut meninggal dunia dan diterimakan kepada ahli warisnya.