PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Untuk memperoleh Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat:
a. umum; dan
b. khusus.
Syarat umum Penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. PNS Kemhan yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(1) Syarat khusus untuk Medali Kepeloporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
b. berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau
c. berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
(2) Syarat khusus untuk Medali Kejayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain.
(3) Syarat khusus untuk Medali Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.
Syarat khusus untuk Bintang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan tingkat Internasional.
Syarat khusus untuk Bintang Mahaputera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat Nasional dan tingkat Internasional.
Syarat khusus untuk Bintang Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara;
dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Syarat khusus untuk Bintang Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi manusia, hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Syarat untuk Bintang Penegak Demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara;
dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Syarat untuk Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a apabila menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan yang mengakibatkan kesadaran kebangsaan dan/atau giat dan aktif bekerja ke arah itu dan karenanya mendapatkan hukuman dari pemerintah kolonial atau terus-menerus menentang secara aktif penjajahan kolonial
satu sama lain dengan syarat bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik INDONESIA.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b apabila berjasa terhadap negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan sesuatu bidang tertentu pada khususnya.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wirakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c apabila berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa INDONESIA sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebaktian Sosial sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat
(2) huruf d apabila berjasa dalam apangan perikemanusiaan pada umumnya atau dalam suatu bidang perikemanusiaan pada khususnya.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e apabila berjasa dalam bidang kebudayaan.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f apabila:
a. pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal; dan
b. pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a apabila yang melaksanakan tugas:
1. paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial;
2. paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak terus-menerus di daerah terpencil dan/atau daerah terbelakang;
3. paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tidak terus-menerus, di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain; atau
4. paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus-menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun Internasional.
(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya PNS Kemhan yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Satyalancana Karya Satya sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dianugerahkan apabila:
a. dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS Kemhan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;
b. penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; dan
c. penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h apabila:
a. olahragawan perorangan/beregu yang telah berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus; atau
b. pelatih yang telah melahirkan olahragawan berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i dianugerahkan kepada PNS Kemhan yang:
a. berprestasi berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun dan menunjukan prestasi luar biasa dan/atau telah menunjukan jasa yang sangat besar dalam peningkatan pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan; atau
b. pernah mendapat penghargaan atas prestasinya paling rendah pada tingkat nasional.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j apabila berjasa besar atau berprestasi luar biasa
dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima) tahun secara terus-menerus.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf k apabila berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.