Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal gugatan ditujukan kepada Satuan di bawah Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan maka Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan bertindak selaku supervisi dalam penanganan gugatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Pasal.id