Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Mitra Markas Besar Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Mitra Markas Besar Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengajukan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Markas Besar Angkatan mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut dan Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Direktorat Hukum Angkatan Darat atau Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut atau Dinas Hukum Angkatan Udara.
Koreksi Anda
