Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Mitra Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Mitra Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara. (2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan. b. menyiapkan alat bukti: 1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; 2. mencari dan menghadirkan saksi; dan 3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli. c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung; d. menyimpan salinan putusan: 1. asli salinan putusan disimpan di Fasilitas dan Konstruksi Denma Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan 2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda