Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepala Staf Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Badan Saran Pertahanan Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan/atau Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Markas Besar Angkatan.
Koreksi Anda
