Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Angkatan, Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti dengan:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
2. menghadirkan saksi dari Markas Besar Angkatan; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA/Kepala Staf Angkatan mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat atau Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut atau Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Koreksi Anda
