Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penanganan gugatan perdata aset tanah dan/atau bangunan Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
