Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat penanganan gugatan dibebankan pada Anggaran masing-masing Satuan Kerja Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, Dinas Hukum Angkatan Udara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
