Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan selaku PBMN bertanggung jawab antara lain: a. mengamankan secara fisik dengan bantuan Kuasa Pengguna Barang atau Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang secara faktual menguasai aset tanah dan/atau bangunan; b. mengamankan secara administrasi terhadap semua dokumen aset tanah dan/atau bangunan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. mengamankan secara hukum antara lain melalui penanganan terhadap gugatan yang timbul di pengadilan atau melakukan gugatan dalam hal aset tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan pihak lain yang tidak berhak sampai dengan upaya hukum Peninjauan Kembali. (2) Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku KPBMN bertanggung jawab antara lain: a. mengamankan secara fisik dengan bantuan PKPBMN yang secara faktual menguasai aset tanah dan/atau bangunan; b. mengamankan secara administrasi terhadap semua dokumen aset tanah dan/atau bangunan; dan c. mengamankan secara hukum antara lain melalui penanganan terhadap gugatan yang timbul di pengadilan atau melakukan gugatan dalam hal aset tanah dan/atau bangunan di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan pihak lain yang tidak berhak sampai dengan upaya hukum Peninjauan Kembali. (3) Kepala Staf Angkatan selaku PKPBMN bertanggung jawab antara lain: a. mengamankan secara fisik aset tanah dan/atau bangunan, yang secara faktual menguasai aset tanah dan/atau bangunan; b. mengamankan secara administrasi terhadap semua dokumen aset tanah dan/atau bangunan; dan c. mengamankan secara hukum antara lain melalui penanganan terhadap gugatan yang timbul di Pengadilan atau melakukan gugatan dalam hal aset tanah dan/atau bangunan di lingkungan Angkatan telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan pihak lain yang tidak berhak sampai dengan upaya hukum Peninjauan Kembali. (4) Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bersifat wajib.
Koreksi Anda