Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Aset tanah dan/atau bangunan adalah Barang Milik Negara yang dibeli atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan perolehan lain yang sah, dimiliki/dikuasai oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 3. Gugatan adalah tuntutan perkara perdata ke pengadilan. 4. Penggugat adalah pihak yang menggugat ke pengadilan. 5. Tergugat adalah pihak yang digugat di pengadilan. 6. Upaya hukum adalah hak Terguggat/Penggugat berupa Perlawanan atau Banding atau Kasasi atau hak untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Pengguna barang adalah Pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara. 8. Mitra Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah Pihak Ketiga yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA berdasarkan perjanjian kerjasama pemanfaatan aset. 9. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaanya dengan sebaik-baiknya. 10. Menteri Pertahanan selaku Pengguna Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat PBMN adalah Pengguna Barang Milik Negara yang memiliki kewenangan penggunaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 11. Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat KPBMN adalah Kuasa Pengguna Barang Milik Negara sebagai Pengguna Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya. 12. Kepala Staf Angkatan selaku Pembantu Kuasa Pengguna Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat PKPBMN adalah Pembantu Kuasa Pengguna Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA sebagai Pengguna Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya. 13. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 14. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda