Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh pejabat beserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh pejabat sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya.
2. Penyelenggara Negara adalah Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bersih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah kegiatan pelaporan atas seluruh harta kekayaan dari pejabat penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Koordinator Pengelola LHKPN adalah pejabat struktural yang membawahi bidang kepegawaian yang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan LHKPN di lingkungannya.
5. Administrator LHKPN adalah pejabat struktural yang bertugas melaksanakan pendataan kepegawaian, pemutakhiran data kepegawaian wajib LHKPN yang mengalami perubahan jabatan pada Aplikasi Wajib LHKPN dan bertanggungjawab kepada Koordinator pengelola LHKPN.
6. Pejabat Wajib LHKPN Kementerian Pertahanan adalah pejabat struktural, fungsional, pengelola anggaran dan atau pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan yang wajib LHKPN.