Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Pedoman teknis penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
