Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian terdiri atas:
a. penilaian mandiri; dan
b. penjaminan kualitas.
(2) Pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Laporan pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Sekretaris Jenderal dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal.
(4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
