Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal.
(2) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan paling lambat pada:
a. minggu pertama April, untuk triwulan I;
b. minggu pertama Juli, untuk triwulan II;
c. minggu pertama Oktober, untuk triwulan III;
d. minggu pertama Januari tahun berikutnya, untuk triwulan IV; dan
e. minggu kedua Januari tahun berikutnya, untuk laporan tahunan.
(3) Sekretaris Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian serta menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Inspektur Jenderal paling lambat pada:
a. minggu ketiga April, untuk triwulan I;
b. minggu ketiga Juli, untuk triwulan II;
c. minggu ketiga Oktober, untuk triwulan III;
d. minggu ketiga Januari tahun berikutnya, untuk triwulan IV; dan
e. 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk laporan tahunan.
Koreksi Anda
