Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP. (2) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan SPIP Kantor Wilayah; b. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Eselon I; dan c. laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. laporan triwulan; dan b. laporan tahunan.
Koreksi Anda