Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kewenangan pengendalian;
b. penyelenggaraan SPIP; dan
c. Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi.
Koreksi Anda
