Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalankan Tugas Belajar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku pada bulan berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalankan Tugas Belajar pada bulan selanjutnya dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
