Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan berdasarkan laporan penghitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulanan yang disampaikan kepada Sekretariat Jenderal oleh unit kerja masing-masing. (2) Laporan penghitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulanan disusun berdasarkan: a. komponen capaian kinerja; dan b. komponen kehadiran, mulai tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan sampai dengan tanggal 14 (empat belas) bulan berikutnya dihitung dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda