Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan berdasarkan laporan penghitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulanan yang disampaikan kepada Sekretariat Jenderal oleh unit kerja masing-masing.
(2) Laporan penghitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulanan disusun berdasarkan:
a. komponen capaian kinerja; dan
b. komponen kehadiran, mulai tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan sampai dengan tanggal 14 (empat belas) bulan berikutnya dihitung dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
