Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari, dan 2% (dua persen) per hari untuk hari berikutnya; b. dengan rawat jalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari dimulai dari hari ke-4 (empat) dan seterusnya; c. cuti sakit dengan rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan 2% (dua persen) setiap harinya untuk hari kerja berikutnya; d. dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami gugur kandungan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari dimulai dari hari ke-26 (dua puluh enam) dan seterusnya; atau e. dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kedinasan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda