Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari terhitung sejak tanggal cuti alasan penting.
Koreksi Anda