Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan dengan:
a. peraturan perundang-undangan di bidang yang berkaitan dengan kepegawaian;
b. tata tertib di lingkungan Kementerian; dan/atau
c. standar prosedur kerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
